Sabtu, 02 Oktober 2010

RANCANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN DAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI


Merupakan program untuk mencatat transaksi pinjaman, angsuran, simpanan, dan accounting pada koperasi simpan pinjam.

Feature yang terdapat pada program Sistem Informasi Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
Mencatat data (master) pos, wilayah, petugas, anggota, jenis simpanan, jenis pinjaman.
Mencatat transaksi simpanan.
Mencatat transaksi pinjaman.
Mencatat transaksi angsuran.
Mencatat transaksi jurnal (GL).
Cek saldo simpanan per anggota dan semua anggota.
Cek saldo pinjaman per anggota dan semua anggota.
Mencetak bukti transaksi seperti simpanan, pinjaman, dan angsuran.
Pengaturan hak akses.
Pembagian SHU.
Laporan accounting: neraca percobaan, buku besar, neraca dan laba rugi.

Tujuan dengan adanya Sistem
Pengelolaan data dapat dilakukan dengan cepat, hal ini dirasakan lebih
     menguntungkan jika dibandingkan dengan sistem manual.
Penyimpanan data di dalam media komputer akan lebih hemat dan aman
     serta dapat digunakan berkali-kali dan dapat diperbaharui isinya.
Akan diperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat dan handal, sehingga
     akan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen maupun dalam
     pengambilan keputusan bagi pihak manajemen.

Prosedur Pada Usaha Simpan Pinjam
1. Anggota menyerahkan formulir pengajuan pinjaman (lampiran 1)
2. Petugas menghitung cicilan.
3. Setiap awal bulan pada saat pengambilan gaji, petugas membagikan
    kwitansi pinjaman kepada anggota, sehingga anggota bisa mengetahui 
    berapa kali cicilan yang sudah dibayar (lampiran 2).


Perancangan Sistem
Usulan Perbaikan Prosedur Pada Usaha Simpan Pinjam
Usulan perbaikan pada prosedur Usaha Simpan Pinjam meliputi :
a. Penggunaan Tehnik Komputerisasi dalam menghitung besar pinjaman
    maksimum, pencetakan formulir-formulir, kuitansi tanda terima pinjaman
    dan rekap pinjaman.
b. Pencetakan Formulir Pinjaman mencantumkan besarnya pinjaman maksimum.

Jika dilihat dari banyaknya manfaat yang akan diperoleh, seperti: data yang akurat,
keamanan data yang lebih terjamin, penyusunan laporan yang cepat dan akurat
dalam pengambilan keputusan serta dapat meminimalisir adanya praktek korupsi
di dalam badan Koperasi. Ketua Pengurus Koperasi pun dapat dengan mudah
mengetahui berapa saja pemasukan yang diperoleh dan berapa biaya yang telah
dikeluarkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar